Perusahaan Sawit Caplok Lahan Gereja, GMNI : Evaluasi HGU!

PT KSL merupakan perusahaan milik Grup Cilyandy Angky Abadi (CAA). 
Rabu, 25 Agustus 2021 14:57 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Palangkaraya, Gesuri.id - Dewan Pimpinna Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi persoalan mengenai HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL), yang mencaplok lahan bangunan dan halaman Gereja Katolik Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki St. Mikael Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

PT KSL merupakan perusahaan milik Grup Cilyandy Angky Abadi (CAA).

GMNI Kalteng menegaskan, Pemerintah harus kembali mereviewpengelolaan dan pemberian izin terhadap suatu perusahaan dalam kebijakanHGU.

Ada berbagai faktor, mengapa pemerintah harus mereview kembali HGU yang telah diberikan kepada PT Ketapang Subur Lestari. Salah satu diantaranya adalah yang telah disampaikan oleh Mantir Adat Desa Janah Jari Bapak Dikang, bahwa dampak sosial yang terjadi dan dirasakan langsung dengan adanya aktivitas perkebunan sawit adalah rusaknya tatanan ekologis, semua sungai dan anak sungai digusur, yang berakibatkan sulitnya mendapatkan air bersih, tegas Ketua DPD GMNI Kalteng Innocent Passage, baru-baru ini

Baca:Gus Baha Bilang Soekarno Didewakan,GMNIMembantah

Baca juga :