Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah lulus dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Hukum IBLAM, Selasa (8/9).
Dalam momen akademik tersebut, Rieke mengangkat isu krusial mengenai ancaman ketergantungan teknologi terhadap kedaulatan data nasional.
Penelitian akademiknya dituangkan dalam skripsi berjudul Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sidang akhir itu, Rieke diuji oleh dewan penguji yang terdiri atas Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H., Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H., serta Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Melalui penelitiannya, Rieke menemukan bahwa kepemilikan formal atas data atau infrastruktur digital tidak serta-merta menjamin negara memiliki kedaulatan penuh secara substantif.