Bela Negara, Cinta Tanah Air dan Patriotisme

Oleh : E. Y. Wenny Astuti Achwan, Caleg PDI Perjuangan DPR RI, Dapil NTB 2.
Rabu, 19 Desember 2018 12:58 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara Pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Secara umum, Bela Negara memiliki pengertian fisik dan non fisik. Dalam hal fisik, Bela Negara adalah aktivitas memanggul senjata untuk berperang melawan ancaman fisik terhadap kedaulatan Negara. Sedangkan Bela Negara non-fisik dilakukan melalui pengabdian warganegara untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Ancaman non-fisik terhadap ketahanan nasional bukan berupa senjata perang tetapi pelemahan terhadap kemandirian nasional antara lain di bidang ketahanan pangan, kehandalan kesehatan dan pendidikan serta kelestarian budaya bangsa. Dengan kata lain, Bela Negara adalah perwujudan dari Cinta Tanah Air.

Bela Negara Anti Neo-imperialisme

Sampai dengan hari ini Indonesia yang berdaulat tidak menghadapi ancaman perang senjata konvensional dari luar. Namun setiap bangsa di dunia sedang dan akan mengalami dan menjalani perubahan akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan manusia.

Baca juga :