Ikuti Kami

Aria Bima Nilai Kodifikasi RUU Pemilu Lebih Tepat Dibanding Omnibus Law

“Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri,” kata Aria.

Aria Bima Nilai Kodifikasi RUU Pemilu Lebih Tepat Dibanding Omnibus Law
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai pendekatan kodifikasi lebih tepat dibanding Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

“Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri,” kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7).

Menurutnya metode ini memungkinkan penyusunan undang-undang kepemiluan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi agar memiliki satu alur dan satu persepsi.

“Karena ini kan cara pandangnya harus holistik, menyeluruh. Saling keterkaitannya ada antara UU Partai Politik, UU Pemilu, UU KPU, Bawaslu, bahkan kedudukan lembaga seperti DPR. Semua harus terintegrasi dalam satu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif,” lanjutnya.

Terkait teknis pengelompokan dalam kodifikasi, Aria Bima mengakui masih perlu pendalaman. Tapi, politisi PDIP itu menegaskan bahwa kodifikasi tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan utama.

“Kita harus evaluasi, termasuk kenapa terjadi PSU atau pemilu ulang. Itu jadi bahan kajian dalam merumuskan UU. Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Transparansi dan partisipasi publik, terutama dari kalangan intelektual kampus dan non-kampus, juga penting untuk dilibatkan dalam pembahasan ini,” katanya.

Saat ditanya mengenai urgensi pembahasan UU Pemilu, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR mendorong agar pembahasannya dimulai secepat mungkin.

“Pembahasannya itu harus secepatnya. Kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kita ingin pembahasan ini lebih transparan, melibatkan publik. Karena kalau salah ambil keputusan soal pemilu, daya ledak kerusakannya bisa panjang,” tuturnya.

Saat ini, DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.

Hal tersebut dibacakan dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Sidang Paripurna ke-23 yang digelar pada Selasa (8/7). Baleg dalam rapat paripurna tersebut membacakan beberapa Renstra DPR.

“Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik. Budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik,” lanjut Sturman.

Quote