Dibutuhkan Kemauan Politik untuk Mendukung Antikorupsi

Oleh : E.Y. Wenny Astuti Achwan, Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI, Dapil NTB 2
Minggu, 09 Desember 2018 09:32 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

PADA tahun 2013 Xi Jinping, yang sekarang menjadi Presiden China ke-7, bersumpah untuk melawan harimau dan lalat dalam gerakan antikorupsi. Kami harus menjunjung tinggi perlawanan terhadap harimau dan lalat. Pada saat yang sama dengan tegas menyelidiki kasus-kasus yang melanggar hukum dari para pejabat terkemuka dan juga dengan sungguh-sungguh menyelesaikan kecenderungan tidak sehat dan masalah korupsi yang terjadi di sekitar masyarakat. (Guardian, 22 Januari 2013).

Korupsi umumnya didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan otoritas publik yang dipercayakan demi meraih keuntungan pribadi. Sedangkan korupsi politik didefinisikan sebagai korupsi yang melibatkan para pengambil keputusan politik.

Hal itu merupakan fenomena kompleks yang terjadi dalam berbagai bentuk, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi dua: korupsi kecil dan korupsi besar (yang diistilahkan Xi Jinping sebagai lalat dan harimau). Korupsi kecil terjadi terutama sebagai transaksi tingkat rendah dalam pertukaran untuk pemberian layanan publik. Ini menghambat sistem pelayanan publik yang efisien dan adil.

Sedangkan korupsi besar didefinisikan sebagai kolusi di tingkat pemerintahan tinggi dan tertinggi. Kebiasaan ini melibatkan pengadaan dan keuntungan finansial besar di kalangan elit publik dan swasta. Masyarakat umum jarang mengamati transaksi ini secara langsung. Keduanya sama merugikan untuk akses terhadap kekuasaan.

Peran Penyelenggara Negara dan Korupsi Politik

Baca juga :