Pajak Digital Sudah di Depan Mata UMKM Wajib Siap atau Tersingkir?

Oleh: Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra. 
Senin, 30 Juni 2025 15:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Transformasi digital merupakan keniscayaan zaman yang kini menata ulang wajah perekonomian global, termasuk pola hubungan antara konsumen, produsen, dan negara. Dalam waktu yang relatif singkat, dunia menyaksikan pergeseran sistem transaksi dari barter, logam mulia, uang kertas, hingga kini berbasiskan teknologi digital. Indonesia sendiri mengalami lonjakan transaksi digital hingga lebih dari 500% dalam setahun terakhir, dilihat dari hasil laporan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kemajuan ini jelas memberi banyak manfaat, dari akses perdagangan menjadi lebih mudah, biaya transaksi menurun, dan partisipasi ekonomi menjadi lebih luas. Namun di balik semua itu, tersimpan persoalan struktural yang belum terselesaikan seperti lemahnya tata kelola fiskal digital. Sistem e-commerce yang bersifat borderless, real-time, dan anonim menantang otoritas fiskal dalam menjamin kepatuhan pajak, kesetaraan perlakuan, serta keadilan antar pelaku ekonomi offline dan online.

Dampak asimetri ini mulai terasa nyata. Penurunan drastis omzet harian Pasar Tanah Abang yang pernah menjadi simbol kekuatan perdagangan tekstil nasional adalah salah satu indikator nyata bagaimana perubahan lanskap perdagangan menggeser pusat-pusat aktivitas ekonomi konvensional. Sayangnya, perubahan ini belum sepenuhnya diimbangi oleh instrumen fiskal yang adaptif dan responsif.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Menjawab persoalan tersebut, pemerintah menggulirkan kebijakan pengenaan PPh Final 0,5% terhadap pelaku usaha di e-commerce dengan omzet antara 500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pajak ini dipungut langsung oleh platform marketplace atas nama negara, sesuai mekanisme PPh Pasal 22. Secara substansi, kebijakan ini bukanlah pungutan baru, melainkan penyesuaian terhadap basis ekonomi digital yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh sistem pajak nasional.

Baca juga :