Perlukah Penceramah Bersertifikat?

Oleh: Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah.
Kamis, 10 September 2020 08:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan penceramah bersertifikat memicu polemik dan penolakan berbagai pihak.

Menurut Menteri Agama, program ini dicanangkan berlandaskan pemikiran untuk menguatkan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin.

Program ini sebagai respon atas maraknya kegiatan ceramah keagamaan yang dijadikan ruang untuk menyebarkan hoaks, dan kebencian terhadap kelompok tertentu, dan radikalisme.

Program sertifikasi ini akan disasarkan kepada penceramah semua agama, tidak hanya Islam. Kemenag menargetkan program ini pada tahun 2020 bisa menghasilkan 8.200 penceramah yang tersertifikasi.

Pertanyaan mendasarnya perlukah penceramah agama bersertifikat? Saya akan mengajak kita semua untuk lebih dalam melihat persoalan dan apakah intervensi terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah tepat.

Baca juga :