Politik Luar Negeri Indonesia yang Gamang di Isu Palestina

Oleh: M. Afthon Lubbi (Kader Muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).
Minggu, 25 Januari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di New York bahwa perdamaian di Palestina hanya dapat terwujud jika keamanan Israel dijamin menandai sebuah pergeseran pentingdan problematisdalam arah politik luar negeri Indonesia. Di tengah tragedi kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza, pernyataan itu terdengar bukan saja normatif, tetapi juga gamang, serta cenderung mengulang narasi lama yang selama puluhan tahun gagal menghadirkan keadilan bagi Palestina.

Sikap tersebut menjadi janggal jika ditarik pada doktrin dasar politik luar negeri Indonesia. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Frasa harus dihapuskan bukanlah pernyataan pasif, melainkan mandat aktif. Ia menempatkan bangsa Indonesia bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai subjek sejarah yang memiliki kewajiban moral dan politik untuk ikut menghapuskan penjajahan di mana pun ia berlangsung.

Kesadaran inilah yang membentuk sila kemanusiaan sebagai sila yang mengandung spirit internasionalisme. Kemerdekaan Indonesia tidak pernah dimaknai semata sebagai pembebasan teritorial, melainkan sebagai kontribusi bagi persaudaraan dunia dan upaya aktif membangun tatanan internasional yang adil. Indonesia lahir dari kesadaran kolektif sebagai bangsa terjajah, seiring dengan bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin lainnya. Karena itu, kemerdekaan Indonesia sejak awal mengandung keyakinan bahwa dunia hanya akan damai jika bebas dari imperialisme dan kolonialisme.

Dari kesadaran tersebut lahir strategi politik luar negeri yang khas: bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia berdaulat penuh dalam menentukan kebijakan luar negerinya, tanpa menjadi subordinat kepentingan kekuatan besar mana pun. Aktif berarti Indonesia mengambil prakarsa, menjadikan dunia sebagai playing field, dan terlibat secara nyata dalam setiap persoalan global yang menyangkut keadilan dan kedaulatan bangsa lain. Prinsip ini bukan jargon, melainkan groundnormfondasi eksistensial Republik Indonesia. Ketika doktrin ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan luar negeri, melainkan jati diri Indonesia itu sendiri.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Baca juga :