Ikuti Kami

Politik Luar Negeri Indonesia yang Gamang di Isu Palestina

Oleh: M. Afthon Lubbi (Kader Muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).

Politik Luar Negeri Indonesia yang Gamang di Isu Palestina
M. Afthon Lubbi (Kader Muda PDI Perjuangan, anggota The Asia Peace Innovators Forum).

Jakarta, Gesuri.id - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di New York bahwa perdamaian di Palestina hanya dapat terwujud jika keamanan Israel dijamin menandai sebuah pergeseran penting—dan problematis—dalam arah politik luar negeri Indonesia. Di tengah tragedi kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza, pernyataan itu terdengar bukan saja normatif, tetapi juga gamang, serta cenderung mengulang narasi lama yang selama puluhan tahun gagal menghadirkan keadilan bagi Palestina.

Sikap tersebut menjadi janggal jika ditarik pada doktrin dasar politik luar negeri Indonesia. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Frasa harus dihapuskan bukanlah pernyataan pasif, melainkan mandat aktif. Ia menempatkan bangsa Indonesia bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai subjek sejarah yang memiliki kewajiban moral dan politik untuk ikut menghapuskan penjajahan di mana pun ia berlangsung.

Kesadaran inilah yang membentuk sila kemanusiaan sebagai sila yang mengandung spirit internasionalisme. Kemerdekaan Indonesia tidak pernah dimaknai semata sebagai pembebasan teritorial, melainkan sebagai kontribusi bagi persaudaraan dunia dan upaya aktif membangun tatanan internasional yang adil. Indonesia lahir dari kesadaran kolektif sebagai bangsa terjajah, seiring dengan bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin lainnya. Karena itu, kemerdekaan Indonesia sejak awal mengandung keyakinan bahwa dunia hanya akan damai jika bebas dari imperialisme dan kolonialisme.

Dari kesadaran tersebut lahir strategi politik luar negeri yang khas: bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia berdaulat penuh dalam menentukan kebijakan luar negerinya, tanpa menjadi subordinat kepentingan kekuatan besar mana pun. Aktif berarti Indonesia mengambil prakarsa, menjadikan dunia sebagai playing field, dan terlibat secara nyata dalam setiap persoalan global yang menyangkut keadilan dan kedaulatan bangsa lain. Prinsip ini bukan jargon, melainkan groundnorm—fondasi eksistensial Republik Indonesia. Ketika doktrin ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan luar negeri, melainkan jati diri Indonesia itu sendiri.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Dalam sejarahnya, implementasi prinsip ini dilakukan melalui penggalangan aliansi bangsa-bangsa anti-penjajahan. Konferensi Asia Afrika, Gerakan Non-Blok, hingga gagasan CONEFO merupakan ekspresi konkret dari visi internasional Indonesia: mengubah sistem internasional yang anarkis menjadi tata dunia baru yang berkeadilan, berlandaskan Pancasila. Visi ini justru menemukan relevansinya kembali di tengah pertarungan geopolitik global hari ini, ketika hukum internasional semakin sering tunduk pada logika kekuasaan.

Karena itu, penekanan Presiden Prabowo pada jaminan keamanan Israel patut dipertanyakan secara serius. Keamanan yang mana dan dari siapa? Ketika negara yang melakukan pendudukan, perluasan permukiman ilegal, serta kekerasan sistematis justru ditempatkan sebagai subjek yang harus dijamin keamanannya, sementara rakyat Palestina terus kehilangan nyawa, tanah, dan masa depan, maka keseimbangan yang diklaim berubah menjadi ilusi. Logika ini berpotensi membalik prinsip dasar keadilan internasional.

Kegamangan tersebut semakin nyata dengan sikap Indonesia terhadap forum-forum alternatif seperti Board of Peace yang digagas Amerika Serikat. Penyelesaian persoalan Palestina tanpa melibatkan Palestina hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Lebih jauh, forum semacam ini berisiko melemahkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai satu-satunya otoritas sah penyelesaian konflik internasional. Ditinjau dari strukturnya, Board of Peace menempatkan Indonesia di bawah otoritas kepemimpinan tunggal—bahkan mutlak—yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara.

Prinsip-prinsip yang diusung forum tersebut juga beririsan problematis dengan Dasa Sila Bandung, yang menolak dominasi, intervensi, dan subordinasi dalam hubungan internasional. Indonesia tidak boleh tergelincir menjadi pengikut, apalagi legitimasi moral bagi arsitektur perdamaian yang dirancang sepihak oleh kekuatan besar.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Politik luar negeri bebas aktif menuntut lebih dari sekadar kehati-hatian diplomatik. Ia menuntut keberanian untuk menggunakan seluruh instrumen national power—demografi, posisi geopolitik, sumber daya alam, kapasitas politik, iptek, hingga peran militer dan ko-eksistensi damai—demi perdamaian dunia yang adil. Dalam konteks Palestina, keberanian itu berarti berdiri tegak membela hukum internasional, menolak normalisasi pendudukan, dan mendorong solusi menyeluruh di bawah mandat PBB.

Ke depan, Indonesia perlu menghadirkan kembali pemikiran geopolitik Bung Karno yang menempatkan internasionalisme sebagai fondasi etika global. Spirit Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok perlu dimaknai ulang, bukan sebagai nostalgia sejarah, melainkan sebagai strategi politik yang relevan. Gagasan KAA 2.0 layak didorong sebagai wadah konsolidasi negara-negara Global South dalam menghadapi ketimpangan sistem internasional hari ini. Pada saat yang sama, Indonesia perlu menggalang para ahli hukum internasional untuk mengkritisi dan mengoreksi setiap pergeseran politik luar negeri yang menjauh dari prinsip bebas aktif.

Perdamaian sejati tidak lahir dari keseimbangan retoris, apalagi dari penyesuaian diri pada kepentingan kekuatan besar. Ia hanya mungkin terwujud melalui keberanian menegakkan keadilan. Selama pendudukan masih berlangsung dan pelanggaran hukum internasional terus dibiarkan tanpa konsekuensi, menyerukan jaminan keamanan bagi penjajah hanya akan memperpanjang konflik—bukan mengakhirinya. Indonesia seharusnya berdiri di garis depan perjuangan itu, setia pada doktrin pendiriannya sendiri, bukan berjalan gamang di bawah bayang-bayang kekuasaan global.

Quote