PTM Terbatas Solusi Selamatkan Anak dari Learning Loss

Oleh: Amilan Hatta, Badan Penelitian Pusat DPP PDI Perjuangan, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR).
Sabtu, 25 September 2021 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 sejatinya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, dengan ketentuan-ketentuan yang telah disosialisasikan oleh Kemendikbud di berbagai media nasionla hingga daerah maupun di laman website lembaganya sebelum PTM terbatas dimulai.

Dalam perjalanan PTM terbatas, Kemendikbudristek kemudian merilis data survei 25 klaster Covid-19 ditemukan di Jakarta. Dalam data yang diunggah di situs sekolah.data.kemdikbud.go.id, berdasarkan data survei per 22 September 2021, terdapat 25 klaster Covid-19 dari 897 responden sekolah yang mengisi kuisioner survei.

Terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah ini, sebenarnya sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, data Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek ada 45.284 atau 97,2% satuan pendidikan dilaporkan aman menjalankan PTM terbatas.

Baca juga :