Banteng Tangsel Laporkan Akun Ujaran Kebencian ke Polres

Sebuah Status WA milik Pribadi bernama Edi Sudianto alias Edi Simon, akan dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Jum'at, 11 September 2020 19:03 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Tangsel, Gesuri.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan, Chandra mengatakan pihaknya akan melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Status Whatsaap (WA) Pribadi ke Polres Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/9).

Hal itu lantaran akun tersebut mengunggah postingan yang mengandung ujaran Kebencian, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik PDI Perjuangan.

Baca:Banteng Tangsel Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian

Sebuah Status WA milik Pribadi bernama Edi Sudianto alias Edi Simon, akan dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan karena diduga mengunggah postingan yang mengandung pelangggaran hukum, dalam keterangan tertulis kepada Gesuri.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari kader terkait adanya kejadian ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat tersebut pada Kamis.

Baca juga :