Ikuti Kami

Banteng Tangsel Laporkan Akun Ujaran Kebencian ke Polres

Sebuah Status WA milik Pribadi bernama Edi Sudianto alias Edi Simon, akan dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan.

Banteng Tangsel Laporkan Akun Ujaran Kebencian ke Polres
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan, Chandra mengatakan pihaknya akan melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Status Whatsaap (WA) Pribadi ke Polres Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/9). (Foto: Istimewa)

Tangsel, Gesuri.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan, Chandra mengatakan pihaknya akan melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Status Whatsaap (WA) Pribadi ke Polres Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/9).

Hal itu lantaran akun tersebut mengunggah postingan yang mengandung ujaran Kebencian, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik PDI Perjuangan.

Baca: Banteng Tangsel Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian

Sebuah Status WA milik Pribadi bernama Edi Sudianto alias Edi Simon, akan dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan karena diduga mengunggah postingan yang mengandung pelangggaran hukum, dalam keterangan tertulis kepada Gesuri. 

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari kader terkait adanya kejadian ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat tersebut pada Kamis. 

"Edi Sudianto tersebut adalah Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Sawah Lama, sehingga tidak sepatutnya berkata seperti itu," ujar Chandra.

Sebab, lanjutnya, sebagai tokoh lingkungan seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan sebagai aktor.  

"Inilah tindakan yang kita lakukan proses jalur hukum karena PDI Perjuangan pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," imbuhnya. 

Menurut Chandra, dalam status WA pelaku tertulis "Kami menilai kalimat banyak ustadz kaleng-kaleng di Tangsel masih belain banteng aja yang udah jelas sarang PKI". 

"Itu jelas mengandung unsur Ujaran kebencian, Fitnah dan Pencemaran baik yang diduga melanggar hukum, ada pidananya loh," tegas Chandra. 

Baca: Merawat Kewarasan Publik dengan Melawan Ujaran Kebencian

“Untuk itu hari ini kami melaporkan ujaran Kebencian, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh sebuah Status yang menghina PDI Perjuangan," tandasnya. 

Ia menambahkan postingan kalimat itu telah membuat para kader PDI Perjuangan merasa tersinggung dan merasa dirugikan. 

"Kami mendukung secara penuh untuk hal ini Polresta Kota Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.

Quote