Sabtu subuh, 27 Juli 1996, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih dibungkus kabut tipis. Namun di Jalan Diponegoro Nomor 58, udara terasa amat pekat dan mencekam. Di balik pagar kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI), puluhan pendukung Megawati Soekarnoputri bertahan melingkar. Berhari-hari mereka menjadikan halaman gedung itu sebagai panggung Mimbar Demokrasisebuah ruang bebas tempat orasi, lagu-lagu perlawanan, dan harapan akan perubahan dinyanyikan tanpa rasa takut.
Namun, fajar hari itu membawa badai. Suara deru mesin truk militer dan teriakan massa tandingan memecah kesunyian. Dalam hitungan menit, batu-batu melayang, kaca-kaca jendela hancur berkeping-keping, dan pintu gerbang roboh dihantam balok kayu serta kendaraan berat. Pemandangan subuh itu berubah menjadi riak kekerasan yang brutal ketika massa pendukung Soerjadifaksi bentukan pemerintahyang disokong penuh oleh oknum aparat kepolisian dan TNI, menerobos masuk dan mengacung-acungkan pemukul.
Kami tidak sedang memegang senjata atau merencanakan kejahatan. Kami hanya bertahan dengan tangan kosong, saling merapatkan barisan sambil menyanyikan lagu nasional. Tapi mereka datang seolah-olah kami ini musuh negara yang harus dimusnahkan, kenang seorang simpatisan yang selamat dari gulungan asap gas air mata pagi itu.
Tragedi yang kelak dikenang sebagai peristiwa Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) ini tidak lahir dalam semalam. Akar masalahnya menjulur pada kecemasan rezim Orde Baru terhadap melonjaknya popularitas Megawati Soekarnoputri sejak terpilih sebagai Ketua Umum PDI pada Kongres Surabaya 1993. Sosok Megawati dan barisan pendukungnya dinilai terlalu kritis serta mengancam kestabilan oligarki kekuasaan saat itu.
Tak ingin membiarkan oposisi tumbuh membesar, tangan-tangan kekuasaan bergerak melampaui batas kewenangannya. Pada 22 Juni 1996, sebuah Kongres tandingan yang direkayasa pemerintah digelar di Medan untuk mengangkat Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI. Dualisme kepemimpinan sengaja diciptakan untuk memberi legitimasi bagi negara dalam melakukan intervensi.