Ikuti Kami

Barikade Merah Putih dan Api Perlawanan di Diponegoro 58

Menolak lupa tragedi 27 Juli 1996 bukan sekadar merawat memori nostalgia sebuah partai politik. Ini adalah upaya merawat akal sehat bangsa

Barikade Merah Putih dan Api Perlawanan di Diponegoro 58
Kudatuli sebagai momentum perlawanan rakyat

Sabtu subuh, 27 Juli 1996, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih dibungkus kabut tipis. Namun di Jalan Diponegoro Nomor 58, udara terasa amat pekat dan mencekam. Di balik pagar kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI), puluhan pendukung Megawati Soekarnoputri bertahan melingkar. Berhari-hari mereka menjadikan halaman gedung itu sebagai panggung Mimbar Demokrasi—sebuah ruang bebas tempat orasi, lagu-lagu perlawanan, dan harapan akan perubahan dinyanyikan tanpa rasa takut.

Namun, fajar hari itu membawa badai. Suara deru mesin truk militer dan teriakan massa tandingan memecah kesunyian. Dalam hitungan menit, batu-batu melayang, kaca-kaca jendela hancur berkeping-keping, dan pintu gerbang roboh dihantam balok kayu serta kendaraan berat. Pemandangan subuh itu berubah menjadi riak kekerasan yang brutal ketika massa pendukung Soerjadi—faksi bentukan pemerintah—yang disokong penuh oleh oknum aparat kepolisian dan TNI, menerobos masuk dan mengacung-acungkan pemukul.

"Kami tidak sedang memegang senjata atau merencanakan kejahatan. Kami hanya bertahan dengan tangan kosong, saling merapatkan barisan sambil menyanyikan lagu nasional. Tapi mereka datang seolah-olah kami ini musuh negara yang harus dimusnahkan," kenang seorang simpatisan yang selamat dari gulungan asap gas air mata pagi itu.

Dari Kongres Medan hingga Ambisi Membungkam Oposisi

Tragedi yang kelak dikenang sebagai peristiwa Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) ini tidak lahir dalam semalam. Akar masalahnya menjulur pada kecemasan rezim Orde Baru terhadap melonjaknya popularitas Megawati Soekarnoputri sejak terpilih sebagai Ketua Umum PDI pada Kongres Surabaya 1993. Sosok Megawati dan barisan pendukungnya dinilai terlalu kritis serta mengancam kestabilan oligarki kekuasaan saat itu.

Tak ingin membiarkan oposisi tumbuh membesar, tangan-tangan kekuasaan bergerak melampaui batas kewenangannya. Pada 22 Juni 1996, sebuah Kongres tandingan yang direkayasa pemerintah digelar di Medan untuk mengangkat Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI. Dualisme kepemimpinan sengaja diciptakan untuk memberi legitimasi bagi negara dalam melakukan intervensi.

Ketika kantor DPP PDI dipaksa kosong, rakyat dan kader PDI justru menjadikan tempat itu sebagai benteng terakhir pertahanan kedaulatan partai. Penyerbuan 27 Juli 1996 pun akhirnya dipicu bukan oleh perselisihan biasa, melainkan oleh syahwat politik penguasa yang hendak mencabut hak politik rakyat secara paksa.

"Istilah yang paling tepat untuk peristiwa ini adalah 'raid'—sebuah penyerangan dengan kekerasan yang sistematis dan terencana—bukan sekadar kerusuhan spontan antar-kelompok," tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Lembaga HAM internasional tersebut bahkan menobatkan penyerangan Diponegoro 58 sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM paling brutal sepanjang dekade 1990-an di Asia Tenggara.

Enam Rantai Kejahatan Kemanusiaan

Apa yang terjadi di dalam gedung Diponegoro 58 hari itu bukan lagi sekadar tindakan penertiban, melainkan rangkaian kejahatan yang merobek-robek nilai kemanusiaan. Dari hasil penelusuran mendalam Komnas HAM, tercatat sedikitnya enam bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi serentak:

  • Pengekangan Kebebasan Berserikat: Hak warga negara untuk berkumpul secara damai diinjak-injak oleh sepatu lars dan pentungan.

  • Teror dan Intimidasi: Merampas kebebasan warga dari rasa takut melalui aksi kekerasan fisik dan psikologis secara masif.

  • Perlakuan Keji dan Tidak Manusiawi: Pengeroyokan brutal terhadap warga yang sudah menyerah dan terperangkap di dalam gedung.

  • Pelanggaran Hak Hidup: Eksekusi lapangan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

  • Perusakan dan Perampasan Harta Benda: Pengrusakan aset dan fasilitas gedung dengan total kerugian materiil menembus angka ratusan miliar rupiah.

  • Penghancuran Martabat Manusia: Perlakuan semena-mena yang menyeret dan memperlakukan korban layaknya barang tak berharga.

Laporan resmi Komnas HAM mencatat sedikitnya 5 hingga 9 orang tewas, 149 orang luka-luka, 124 hingga 136 orang ditahan secara sewenang-wenang, serta 23 orang hilang tanpa jejak hingga hari ini.

"Anak saya pamit pergi untuk mengawal Ibu Mega dan demokrasi. Sampai hari ini, jangankan jasadnya, bayang-bayangnya pun tidak pernah kembali ke rumah," tangis seorang ibu korban hilang, menyuarakan kerinduan dan kepedihan yang menggantung selama puluhan tahun.

Bayang-Bayang Komando dan Tembok Impunitas

Salah satu fakta paling menakutkan dari Kudatuli adalah keterlibatan rantai komando aparat negara. Penyerbuan itu bukan bentrokan biasa antar-massa partai. Adanya pengerahan pasukan berseragam, penyediaan sarana pendukung, hingga penyisiran terorganisir membuktikan adanya peran auktor intelektual di level petinggi militer dan kepolisian Orde Baru.

Sehari pasca-peristiwa, tokoh-tokoh Komnas HAM seperti Baharudin Lopa dan Asmara Nababan bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti awal. Namun, melangkah ke meja hijau rupanya menjadi perjalanan yang panjang dan berliku.

Ketika pemerintah menggelar Pengadilan Koneksitas pada tahun 2002–2003, proses tersebut dianggap banyak pihak sebagai panggung teater belaka. Hanya pelaku teknis berpangkat rendah di lapangan yang diseret ke persidangan, sementara para pemegang komando dan perancang skenario tak tersentuh sama sekali. Persidangan itu pun berujung pada vonis bebas.

"Peristiwa ini pada hakikatnya belum pernah ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur hukum penegakan HAM yang berlaku," kritik Imdadun Rahmat, mantan Ketua Komnas HAM.

Upaya politik sebenarnya sempat memercikkan harapan ketika Sidang Paripurna DPR RI pada 27 Februari 2007 mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Kudatuli. Namun, rekomendasi itu menguap di meja birokrasi, meninggalkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan keadilan di negeri ini.

Mengapa Kudatuli Tidak Boleh Dilupakan?

Kudatuli adalah batu ujian bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Bagi PDI Perjuangan, peristiwa ini adalah pembaptisan lewat api dan darah—sebuah momen sejarah di mana keteguhan membela kedaulatan rakyat diuji di hadapan moncong senjata.

"Dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak ada yang namanya masa kedaluwarsa. Negara tetap memiliki kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa dihapus oleh berjalannya waktu," ujar Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan. 

Hingga saat ini, pintu keadilan masih dicoba untuk dibuka kembali melalui kajian mendalam oleh Komnas HAM guna membuktikan adanya unsur kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Menolak lupa atas tragedi 27 Juli 1996 bukan sekadar merawat memori nostalgia sebuah partai politik. Ini adalah upaya merawat akal sehat bangsa. Sebab, membiarkan darah yang tumpah di Jalan Diponegoro 58 mengering tanpa pertanggungjawaban hukum sama saja dengan membiarkan pintu kesewenang-wenangan kekuasaan tetap terbuka lebar di masa depan. Keadilan untuk para korban Kudatuli adalah utang sejarah yang harus dibayar lunas oleh negara.

Quote