Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menolak penangkapan aktivis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc Dandhy Dwi Laksono. Penolakan itu dia ungkapkan dalam akun Twitternya, @budimandjatmiko, baru-baru ini.
Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yg sedikit itu, berdebat tatap muka dgn prinsip (opini2nya meskipun kerap berbeda dgn saya) harga diri. Saya menolak penangkapannya, tulis Budiman.
Baca:Budiman: Langgar Etika, UAS Harus Minta Maaf
Pada Kamis (26/9) malam, Dandhy Dwi Laksono dijemput oleh Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede.
Berdasarkan surat penangkapannya, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.