Charles: Soal Syarat Usia Cawapres, Tak Ada Pelanggaran UU

Usia Ma'ruf Amin saat ini 75 tahun tidak melanggar UU soal syarat usia cawapres.
Minggu, 12 Agustus 2018 22:33 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyayangkan serangan Ratna Sarumpaet kepada cawapres KH Maruf Amin yang dinilainya sangat keji dan tidak etis. Pasalnya, aktivis perempuan tersebut menurutnya menyerang fisik.

Baca:Tes Kesehatan Jokowi-Maruf Butuh Waktu 12 Jam

Belum juga pertandingan dimulai, Ratna Sarumpaet sudah menyerang Kiai Maruf dengan sangat keji. Politik seharusnya saling serang ide dan gagasan, bukan menyerang fisik, kata Charles di Jakarta, Minggu (12/8).

Soal usia Maruf saat ini 75 tahun, menurut Charles menjelaskan tidak ada undang-undang yang dilanggar terkait syarat usia cawapres.

Dalam UU Pemilu disebutkan capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Jadi tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada istilah ketuaan bagi capres/cawapres, yang ada justru kemudaan kalau usianya di bawah 40 tahun, terang Charles.

Baca juga :