DPC PDI Perjuangan Bogor Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rabu, 10 Oktober 2018 15:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Andriyansah kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh salah satu tokoh Bogor yaitu H Munin Niin yang menyeret nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani membacakan tuntutan atas terdakwa Munin Niin. Dalam dakwaan, terdakwa dituntut dua bulan penjara.

Baca:Ganjar Ingin Peran Humas Pemda Lebih Optimal

Sementara sidang putusan akan digelar pada 22 Oktober 2018. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andriyansah, tuntutan dua bulan penjara atas kasus Undang-Undang ITE sangat lucu di tengah upaya masyarakat memerangi isu hoaks.

Baca juga :