Ikuti Kami

DPC PDI Perjuangan Bogor Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

DPC PDI Perjuangan Bogor Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Andriyansah.

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Andriyansah kecewa dengan tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh salah satu tokoh Bogor yaitu H Munin Niin yang menyeret nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani membacakan tuntutan atas terdakwa Munin Niin. Dalam dakwaan, terdakwa dituntut dua bulan penjara. 

Baca: Ganjar Ingin Peran Humas Pemda Lebih Optimal

Sementara sidang putusan akan digelar pada 22 Oktober 2018. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andriyansah, tuntutan dua bulan penjara atas kasus Undang-Undang ITE sangat lucu di tengah upaya masyarakat memerangi isu hoaks.

“Kami juga kaget dengan tuntutan itu, karena kami sudah melalui beberapa tahapan. Lucu saja kalau jaksa hanya menuntut dua bulan. Karena kita tahu semua UU ITE itu tuntutannya berapa tahun, jadi nggak masuk logika kalau jaksa menuntut dua bulan. Kalau tuntutannya segitu, berapa lama hakim akan memutuskan,” kata Andriyansah di Cibinong, Selasa (9/10). 

Menurutnya, PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam. Untuk  langkah selanjutnya, Andriyansah  mengaku akan berkomunikasi terlebih dulu dengan DPD PDI Perjuangan Jabar hingga DPP. 

Baca: Komunitas Batak Pendukung Jokowi-Ma'ruf Beri Bantuan

“Kami secara lembaga akan diskusi dulu dengan level tertinggi partai dari DPD hingga DPP untuk langkah langkah selanjutnya karena instruksinya harus dikawal terus.

Terdakwa ini kan sudah jelas menyebar berita hoaks menyangkut ketua umum kami soal larangan azan yang nyatanya bohong. Dia juga mengajak masyaraat tidak memilih partai kami. 

“Ini merugikan. Artinya kalau fitnah seperti ini hanya dituntut dua bulan, ini sangat aneh,” ungkapnya.

Quote