Kursi Ketua DPR RI, Hak PDI Perjuangan! 

Sesuai Undang-Undang MD3, lima kursi pimpinan DPR RI diberikan kepada lima partai dengan perolehan suara terbanyak.
Selasa, 01 Oktober 2019 09:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Pelantikan anggota DPR-RI periode 2019-2024 dilakukan dalam rangkaian sidang paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan dilakukan terhadap 575 anggota DPR terpilih dari sembilan partai politik.

Baca:Pernah Disleding di 2014, Banteng Berhak KursiKetua DPR

Hal yang akan menyita perhatian publik adalah pemilihan pimpinan DPR, serta juga MPR dan DPD.

Sesuai Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), lima kursi pimpinan DPR RI diberikan kepada lima partai dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019, yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB.

Baca juga :