Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka merespon kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca:Soal Honorer, Ono Surono: Revisi UUASNSebuah Keniscayaan
Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.
Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. Padahal sudah puluhan tahun mengabdi, kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Nah, Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.