Tudingan ke Wali Kota Risma Tak Logis, Tempuh Jalur Hukum!

Opini yang dilontarkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik itu dianggap tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.
Kamis, 05 November 2020 08:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, bahwa aduan dugaan pembohongan publik dan provokasi yang ditudingkan Abdul Malik terhadap Wali Kota Risma itu dianggap tidak memiliki logika dan konstruksi hukum yang jelas.

Untuk itu, lanjutnya, DPC PDI Perjuangan Surabaya mempertimbangkan menempuh upaya hukum atas serangan opini yang ditujukan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, opini yang dilontarkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik itu dianggap tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.

Baca:Sudin Bantu Alsintan Bagi Kelompok Tani di Kecamatan Palas

Apa yang dilontarkan (Malik), logika dan konstruksi hukumnya tidak jelas, katanya dilansir dari merdekacom, Rabu (4/11).

Menurutnya, tudingan Malik yang menyebut bahwa Risma telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan Eri merupakan anaknya itu tidak benar. Sebab, kiasan yang digunakan Risma itu juga sudah biasa dinyatakan para tokoh di waktu kampanye sebagai wujud kedekatan dan menyatakan dukungan secara personal.

Baca juga :