Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menyatakan, jika benar dalam Peraturan Walikota(Perwali) Bogor terdapat salah satu syarat untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah melampirkan alas hak tanah atau bangunan, maka hal itu menabrak rasa keadilan bagi masyarakat miskin.
Baca:Usut Tuntas Kasus Rizieq, Tak Ada Kebal Hukum
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, seharusnya syarat bagi warga untuk mendapatkan perbaikan RTLH adalah ber-KTP Kota Bogor dan benar-benar masyarakat miskin.
Bagaimanajika masyarakat tersebut masih menempati tanah sewa dan tanah mereka tidak memiliki status, itu akan menggugurkan haknya untuk memperolah bantuan dalam program perbaikan RTLH yang bersumber dari APBD, tegas Atty, baru-baru ini.
Atty meyakini para keluarga miskin tidak pernah bermimpi untuk menjadi masyarakat miskin. Sebab, menjadi miskin bukanlah pilihannya.