Ikuti Kami

Usut Tuntas Kasus Rizieq, Tak Ada Kebal Hukum

"Pengusutan tuntas harus dilakukan agar tidak ada kelompok yang merasa bisa bertindak di atas negara".

Usut Tuntas Kasus Rizieq, Tak Ada Kebal Hukum
Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq. Rizieq saat ini ditahan di Polda Metro Jaya usai diperiksa.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Marinus Gea menegaskan dirinya mendukung langkah Polri dalam mengusut tuntas kasus Rizieq Shihab. 

Itu dikatakannya menanggapi kasus yang tengah menjerat Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq. Rizieq saat ini ditahan di Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca: Papua Makin 'Memerah' di Pilkada, Ini Pesan Mama Mega

Selain itu, Imam Besar FPI itu dijerat dengan dugaan kasus penghasutan di depan umum sesuai pasal 160 KUHP.

"Pengusutan tuntas harus dilakukan agar tidak ada kelompok yang merasa bisa bertindak di atas negara. Pengusutan tuntas juga untuk menciptakan tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat, agar ke depan tidak ada kelompok-kelompok lain maupun individu yang bertindak sama," kata Marinus, Senin (14/12). 

Rizieq memang telah melanggar sejumlah protokol kesehatan. Sebagai prosedur tetap jika baru tiba dari luar negeri, Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri. Namun justru ia menggelar acara yang mengundang kerumunan massa.

Hasilnya, dari testing yang dilakukan oleh Satgas COVID-19, sejumlah orang dinyatakan positif virus corona. Selain itu, empat wilayah dinyatakan sebagai klaster mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet dan Megamendung, Jawa Barat.

"Semua kasus terkait dengan HRS harus dituntaskan guna masyarakat banyak tahu bahwa tidak ada yang kebal dengan hukum dan menghormati hukum. Terlebih penghinaan terhadap kepada lambang-lambang negara harus diproses menurut hukum yang berlaku," ucap dia.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu juga meminta aparat penegak hukum di daerah juga bisa melakukan hal yang sama. Kelompok yang melanggar hukum protokol kesehatan harus diberikan hukuman.

"Diharapkan aparat penegak hukum di daerah lain juga bisa melakukan tindakan tegas serupa terhadap kelompok mana pun tanpa pandang bulu," pungkas Legislator dapil Banten itu.

Baca: Achmad Hidayat Dorong Perkuat Pendidikan Berbasis Keluarga

Sebelumnya, sejak awal tiba di tanah air pada 10 November lalu Rizieq menjadi pusat perhatian dan kerumunan massa mulai dari di Bandara Soekarno-Hatta. Rizieq juga menghadiri sejumlah acara maulid Nabi juga menimbulkan kerumunan.

Dalam kasus ini, Rizieq akan ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 2 minggu ke depan hingga 31 Desember 2020.

Quote