Banteng Sumut Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika

Kegiatan sosialisasi diiringi dengan pembagian minyak goreng yang berkolaborasi dengan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Sumut.
Senin, 28 Februari 2022 10:57 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouli Saragih melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kampung Sejahtera.

Baca :Meryl Rouli Saragih Ingatkan TNI-Polri Netral Dalam Pilkada

Kegiatan sosialisasi diiringi dengan pembagian minyak goreng yang berkolaborasi dengan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Sumut. Perda ini dimaksudkan untuk menjadi dasar kebijakan daerah dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Sumatera Utara dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, ucapnya kepada puluhan warga di Lapangan Serbaguna Kampung Sejahtera, Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu, (27/2).

Menurut Meryl, Perd itu dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Jadi, bapak/ibu sekalian, dalam Perda ini disebutkan, pemerintah juga memberikan layanan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, tuturnya.

Baca juga :