Bupati Nikson: Hak Masyarakat Hukum Adat Harus Dipenuhi 

"Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara".
Jum'at, 08 Oktober 2021 09:05 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Taput, Gesuri.id - Bupati Taput Drs. Nikson Nababan M.Si mengatakan pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM) akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.

Baca:Partai Demokrat Harus Bertobat, SBY Lakukan Kecurangan Masif

Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara, ujar Bupati saat Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara, di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (6/10).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, Bupati Toba yang diwakili oleh Wakil Bupati Toni Simanjuntak SE.

Turut mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang, Camat Siborongborong Erwan Hutagalunc, Camat Parmonangan Lam Miduk Sinaga, Camat Sipahutar Konstan Panjaitan, Camat Adian Koting Ronald Situmorang, dan Camat Muara Mitsu Gultom menjadi narasumber.

Baca juga :