Pontianak, Gesuri.id - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Angeline Fremalco meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi petani yang membakar lahan untuk membuka ladang.
Angeline, yang juga kader PDI Perjuangan, juga meminta kepada DPRD Kalbar untuk bisa membantu masyarakat yang dikenakan sanksi hukum oleh aparat berwajib.
Baca:118 Sub SukuDayakSiap Bersatu Menangkan Karolin-Gidot
Kita mendukung penegakan hukum tapi hendaknya penegak hukum tidak melalukan kriminalisasi, terhadap peladang, kata Angeline usai beraudiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar di Gedung Dewan, Selasa (14/8).
Angeline melanjutkan, aparat seharusnya memperhatikan Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, masyarakat dibolehkan membakar lahan dengan berbagai ketentuan.