Probolinggo, Gesuri.id Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, mendorong lahirnya regulasi yang memberikan payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal, khususnya Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang jumlahnya lebih dari 1.600 unit di Kabupaten Probolinggo.
Hal itu ia sampaikan saat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Jumat (26/9/2025).
Menurut Arief Hidayat, hingga kini belum ada perda yang secara khusus mengatur keberadaan TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin), padahal peran mereka sangat penting dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
Benar, kita di Pansus sudah menyepakati draf raperda fasilitasi pesantren. Tapi kita tidak boleh melupakan ada 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga bagian penting dari pendidikan keagamaan nonformal, dan sampai sekarang belum punya payung hukum daerah, ujarnya.
Arief menegaskan, semangat awal penyusunan regulasi sebenarnya adalah untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan pendidikan keagamaan nonformal, baik yang berada di bawah naungan pesantren maupun yang berdiri sendiri.