Probolinggo, Gesuri.id – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, mendorong lahirnya regulasi yang memberikan payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal, khususnya Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang jumlahnya lebih dari 1.600 unit di Kabupaten Probolinggo.
Hal itu ia sampaikan saat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Jumat (26/9/2025).
Menurut Arief Hidayat, hingga kini belum ada perda yang secara khusus mengatur keberadaan TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin), padahal peran mereka sangat penting dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
“Benar, kita di Pansus sudah menyepakati draf raperda fasilitasi pesantren. Tapi kita tidak boleh melupakan ada 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga bagian penting dari pendidikan keagamaan nonformal, dan sampai sekarang belum punya payung hukum daerah,” ujarnya.
Arief menegaskan, semangat awal penyusunan regulasi sebenarnya adalah untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan pendidikan keagamaan nonformal, baik yang berada di bawah naungan pesantren maupun yang berdiri sendiri.
Namun dalam prosesnya, fokus regulasi lebih banyak tertuju pada pesantren karena dasar hukumnya adalah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia menambahkan, perjuangan ke depan adalah mendorong lahirnya Perda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal yang berlandaskan PP Nomor 55 Tahun 2007.
“Tentu saya tidak bisa menjanjikan, karena saya hanya anggota biasa di Pansus dan Bapemperda. Tapi kami akan berusaha dan memperjuangkan agar perda Madin, TPQ, dan guru ngaji bisa masuk agenda prioritas penyusunan perda di DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Itu pun membutuhkan dukungan dari semua fraksi,” jelasnya.
Kesepakatan draf perda fasilitasi pesantren ini sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, Kemenag, Kemenkumham, Bagian Hukum, Kesra, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS).
Menurut Arief, dukungan luas dari pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk melahirkan regulasi serupa bagi TPQ dan Madin.
Arief berharap lahirnya Perda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal bisa menjadi kado berikutnya setelah perda pesantren yang sedang disiapkan menjadi kado Hari Santri.
“Pesantren sudah punya kado berupa perda. InsyaAllah, dengan dukungan seluruh fraksi, perjuangan untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji juga akan kita wujudkan bersama,” pungkasnya.