Kabupaten Subang, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sekaligus syukuran lembur bersama warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Kamis (4/7).
Kegiatan Penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Teh Ineu (sapaan akrab) menegaskan, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini.