Kabupaten Subang, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sekaligus syukuran lembur bersama warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Kamis (4/7).
Kegiatan Penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Teh Ineu (sapaan akrab) menegaskan, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini.
Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
"Perempuan bukan hanya penerima kebijakan tapi subjek pembangunan. Kita wujudkan kampung yang aman , setara dan berdaya tempat perempuan di hargai, di lindungi dan diberdayakan," tegasnya.
Ineu juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Usai melaksanakan Penyebarluasan Perda, Ineu langsung menghadiri acara Syukuran Lembur Desa Palasari.
Syukuran di isi beragam acara diantaranya, beberapa hasil pertanian dipamerkan sebagai bukti tanah di Desa Palasari, Ciater subur makmur.
Kendati begitu, masyarakat mencurahkan rasa syukur itu dengan pelbagai kegiatan, mulai dari pengajian dan kegiatan kerohanian, sampai dengan memberdayakan kesenian khas Subang.