Lebih dari 10 Tahun Lalu, PDI Perjuangan Tabanan Konsisten Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Kuota 30 persen perempuan ini sudah menjadi amanah yang kami jalankan sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Senin, 29 Juni 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalegan bukanlah hal baru bagi PDI Perjuangan Tabanan.

Menurutnya, partai telah menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten dalam setiap pemilihan legislatif, baik untuk DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi Bali.

Kuota 30 persen perempuan ini sudah menjadi amanah yang kami jalankan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Setiap pemilu, PDI Perjuangan Tabanan selalu memenuhi kuota tersebut, tidak pernah absen, tegas Sanjaya, dikutip Senin (29/6/2026).

Sanjaya menjelaskan, keberhasilan memenuhi kuota keterwakilan perempuan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses kaderisasi yang berlangsung berjenjang jauh sebelum pelaksanaan pemilu. Rekrutmen kader perempuan, kata dia, telah dimulai sejak penyusunan kepengurusan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Bahkan lima tahun sebelum pemilu, kader perempuan sudah kami siapkan. Dalam struktur kepengurusan, kuota 30 persen perempuan sudah kami penuhi, sehingga saat masuk tahap pencalonan, mereka sudah otomatis memiliki ruang, jelas Bupati Tabanan itu.

Baca juga :