Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid, menyoroti aktivitas pertambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Way Sekampung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang disebut menghasilkan ribuan meter kubik pasir setiap hari.
Menurutnya, besarnya aktivitas tersebut belum memberikan kontribusi yang sebanding terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara dampaknya dirasakan pada infrastruktur dan lingkungan.
"Kalau rata-rata 500 mobil Colt Diesel sehari dengan muatan sekitar enam kubik, sudah sekitar 3.000 kubik pasir. Itu belum kendaraan yang menggunakan Fuso atau tronton,” kata Edward, Kamis (13/8/2026).
Edward menjelaskan, berdasarkan perkiraan tersebut, sekitar 500 truk jenis Colt Diesel dapat mengangkut pasir dari wilayah Lampung Tengah setiap hari. Jika setiap kendaraan membawa rata-rata enam meter kubik, sedikitnya terdapat sekitar 3.000 meter kubik pasir yang keluar setiap hari. Jumlah tersebut belum memperhitungkan kendaraan dengan kapasitas lebih besar seperti Fuso maupun tronton.
Menurut Edward, aktivitas pertambangan pasir di Lampung Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun. Material pasir yang dihasilkan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah Provinsi Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga properti.
Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah. Edward menilai, apabila pertambangan rakyat ditata melalui regulasi dan dasar pungutan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara resmi.
Sebagai ilustrasi, apabila di seluruh Lampung terdapat rata-rata 1.000 kendaraan pengangkut pasir per hari dan diasumsikan terdapat kontribusi resmi kepada daerah sebesar Rp30 ribu per kendaraan, potensi penerimaan mencapai Rp30 juta per hari atau sekitar Rp900 juta per bulan. Dalam setahun, angka tersebut dapat mencapai sekitar Rp10,95 miliar.
Edward menegaskan angka Rp30 ribu tersebut hanya merupakan simulasi untuk menggambarkan potensi ekonomi dan bukan tarif resmi. Setiap pungutan kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki dasar hukum serta mekanisme penyetoran yang sah.
"Kalau aktivitasnya memang ada dan berlangsung setiap hari, kenapa tidak kita tata? Penambangnya mendapat kepastian hukum, pemerintah mendapatkan penerimaan resmi, jalan dan lingkungan juga bisa diatur. Jangan justru uangnya beredar tidak jelas dan daerah tidak mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Selain penerimaan daerah, Edward menilai pertambangan rakyat juga memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan pemilik atau operator mesin penyedot pasir, tetapi juga pekerja tambang, operator alat, sopir dan kernet truk, pekerja bongkar muat, pemilik kendaraan, bengkel, pedagang makanan, pemasok BBM serta berbagai usaha kecil lainnya.
"Di sana ada masyarakat yang mencari nafkah, ada sopir, pekerja, operator, pemilik kendaraan dan usaha-usaha lain yang ikut hidup. Artinya pertambangan rakyat juga menyerap tenaga kerja. Karena itu jangan dibiarkan ilegal terus, tetapi juga jangan asal ditutup. Pemerintah harus hadir mengaturnya,” kata Edward.
Karena itu, Edward meminta pemerintah tidak melihat persoalan pertambangan rakyat hanya dari perspektif penindakan hukum. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah penataan agar aktivitas ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat bertransformasi menjadi kegiatan pertambangan yang legal, tertib, aman, bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi kepada daerah.
Ia juga menyoroti adanya keluhan masyarakat dan pelaku tambang terkait dugaan pungutan oleh oknum yang disebut sebagai "biaya koordinasi". Berdasarkan informasi yang diterimanya, satu unit mesin penyedot pasir disebut dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk pembayaran tersebut, belum termasuk pungutan lainnya.
Edward menegaskan informasi tersebut merupakan keluhan masyarakat yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh institusi berwenang.
"Selama ini mereka seperti dijadikan ATM oleh oknum. Mereka mengeluhkan adanya biaya koordinasi. Satu mesin informasinya bisa sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Ini yang harus dihentikan. Kalau memang ada kewajiban pembayaran, harus jelas dasar hukumnya dan masuk ke kas negara atau daerah, bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.
Menurut Edward, ketidakjelasan regulasi juga menempatkan penambang rakyat pada posisi rentan. Di satu sisi mereka menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, tetapi di sisi lain selalu dibayangi kekhawatiran aktivitas dihentikan atau diproses secara hukum karena tidak memiliki perizinan yang jelas.
"Mereka bekerja juga tidak nyaman karena takut ditangkap, takut dipidana karena tidak punya izin yang jelas. Karena itu negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum. Yang memenuhi persyaratan diatur dan diberikan ruang legal, sedangkan yang melanggar harus ditertibkan,” katanya.
Edward mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mendorong pembentukan regulasi daerah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat. Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu dan masih berproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Edward bersama anggota DPRD Lampung, Miswan Rody, termasuk yang mendorong agar regulasi mengenai pertambangan rakyat tersebut segera diselesaikan.
"Kami di Komisi I sudah mengusulkan itu. Saya bersama Pak Miswan Rody mendorong agar segera dibuat regulasinya. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Edward, regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur secara jelas lokasi yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, pengangkutan material, perlindungan jalan, pengawasan hingga kewajiban fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harus diatur. Penambangnya mendapat kepastian hukum, lingkungan terlindungi, jalan tidak terus-menerus rusak, dan daerah juga mendapatkan penerimaan sesuai ketentuan. Jangan sumber daya alamnya habis, jalannya rusak, lingkungannya rusak, tetapi daerah tidak mendapatkan manfaat yang sepadan,” tegasnya.
Selain persoalan penerimaan dan kepastian hukum, Edward menyoroti dampak aktivitas angkutan tambang terhadap infrastruktur. Menurutnya, sejumlah lokasi pertambangan berada di kawasan yang akses jalannya merupakan jalan lingkungan atau jalan dengan kapasitas terbatas.
Namun, jalan-jalan tersebut setiap hari dilalui ratusan kendaraan pengangkut pasir dengan muatan besar sehingga berpotensi mempercepat kerusakan.
"Jalan-jalan kecil dan jalan lingkungan dilewati kendaraan berkapasitas besar. Kalau ini berlangsung setiap hari tentu mempercepat kerusakan jalan. Ini harus ditertibkan dan diatur,” katanya.
Karena itu, penataan pertambangan menurut Edward tidak boleh berhenti pada persoalan izin. Pemerintah juga harus mengatur jalur angkutan, kapasitas kendaraan, perlindungan infrastruktur serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Edward mengatakan aktivitas pertambangan pasir dalam skala besar tidak hanya ditemukan di Lampung Tengah. Aktivitas serupa juga terdapat di sejumlah daerah lain, termasuk kawasan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya, kebutuhan material untuk pembangunan membuat pasir dan berbagai komoditas mineral bukan logam dan batuan memiliki nilai ekonomi tinggi. Komoditas yang selama ini lazim disebut masyarakat sebagai "galian C" tidak hanya berupa pasir, tetapi juga batu bangunan, batu kapur atau gamping, kerikil atau sirtu, tanah, tanah liat, batu apung, tras, kuarsa atau pasir kuarsa serta berbagai jenis batuan lainnya sesuai klasifikasi pertambangan.
Karena itu, Edward menilai penataan tidak dapat dilakukan secara parsial. Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu duduk bersama untuk memastikan wilayah yang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan dituangkan secara jelas dalam kebijakan tata ruang.
Legalitas pertambangan, kata Edward, tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kesesuaian lokasi, tata ruang, lingkungan dan berbagai ketentuan lainnya. Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting, khususnya dalam tata ruang, lingkungan, jalan daerah serta pengawasan aktivitas di wilayah masing-masing.
"Ini harus duduk bersama. Jangan masyarakat dibiarkan menambang bertahun-tahun, kemudian suatu hari dianggap ilegal. Pemerintah harus menentukan mana wilayah yang memang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh,” ujarnya.
Jika suatu wilayah tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan atau kegiatan dilakukan tidak sesuai ketentuan, Edward meminta pemerintah daerah melalui perangkat berwenang melakukan penertiban. Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan melakukan pertambangan di wilayah yang diperbolehkan harus diberikan jalan untuk memperoleh legalitas sesuai ketentuan.
Edward menegaskan tujuan penataan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, aktivitas ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut harus ditransformasikan menjadi kegiatan pertambangan yang legal, tertib, aman, ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Potensinya besar. Pasir dari Lampung Tengah digunakan untuk pembangunan di banyak wilayah Lampung. Jangan sampai materialnya keluar setiap hari, jalan kita rusak, lingkungan terdampak, tetapi penerimaannya justru tidak jelas ke mana,” katanya.
Edward meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, instansi pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pertambangan rakyat harus ditempatkan dalam beberapa kepentingan yang berjalan beriringan, yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, melindungi lingkungan dan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja serta memastikan penerimaan resmi bagi daerah.
"Kalau sudah ada aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi takut bekerja, pemerintah bisa mengawasi, lingkungan dan jalan bisa dilindungi, penerimaan daerah menjadi jelas, tenaga kerja tetap terserap, dan ruang bagi oknum untuk bermain juga bisa kita tutup,” pungkas Edward.

















































































