Lira Desak Pasal Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Direvisi

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus segera merevisi Pasal Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014.
Minggu, 26 Desember 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Aceh, Gesuri.id - Politisi perempuan kader senior PDI Perjuangan Aceh, Lira Amalia, S.H., M.Si. mengecam keras aksi permerkosaan dan pencabulan yang sangat marak terjadi di Provinsi Aceh.

Baca:Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!

Untuk itu ia meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus segera merevisi Pasal Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, lanjutnya, Aceh dalam kondisi krisis moral darurat kekerasan seksual, dimana hampir setiap hari ada kasus pemerkosaan dan pelecehan. Miris rasanya.

Menurut politisi perempuan yang sudah hampir 20 tahun di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memang Ada 8 Pasal Jarimah dalam Qanun tersebut tetapi ada 2 Pasal Jarimah saja yang harus direvisi yakni Pasal Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, karena ini memang kurang berpihak kepada korban.

Baca juga :