Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dapil VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Suprih Wardoyo, S.E., atau yang akrab disapa Mas Prih, menegaskan kegiatan reses merupakan sarana strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD benar-benar berangkat dari kebutuhan riil warga.
Hal itu disampaikannya saat menggelar reses di SDN Semen 1, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dikutip Selasa (14/7/2026).
Seluruh masukan dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun prioritas pembangunan. Reses adalah jembatan komunikasi antara rakyat dan wakilnya agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, kata Mas Prih.
Mas Prih menjelaskan, reses merupakan salah satu tugas konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui kegiatan tersebut, anggota legislatif berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan jalannya pemerintahan daerah.