Orang Bekerja ke Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Ataupun SIKM

"Kalau pekerja enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak".
Minggu, 09 Mei 2021 09:22 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menegaskan para pekerja di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang ingin ke Jakarta tidak perlu surat tugas ataupun surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca:AHY Temui Anies Melobi Pilpres 2024? Terlalu Prematur!

Pekerja itu tidak perlu suruh mengurus surat tugas atau SIKM, karena kan memang bisa terlihat secara kasat mata mana pekerja mana pemudik. Kalau pekerja kan enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak, ujar Gilbert, Sabtu (8/5).

Epidemiolog UKI itu mengatakan, inti dari SIKM dan surat tugas sebenarnya sama-sama untuk membatasi ruang gerak warga agar mengurangi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga :