Ikuti Kami

Agustina Wilujeng Tegaskan Trans Semarang Layanan Publik, 132 Bus Tua Segera Diremajakan

Guna menjaga standar pelayanan prima, Pemkot Semarang menerapkan aturan ketat terkait batas usia operasional armada.

Agustina Wilujeng Tegaskan Trans Semarang Layanan Publik, 132 Bus Tua Segera Diremajakan
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Semarang, Gesuri.id — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa moda transportasi massal Trans Semarang merupakan layanan publik yang berorientasi pada masyarakat, bukan entitas bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan kebijakan peremajaan terhadap 132 unit bus yang usianya telah melewati batas 10 tahun.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pembicara dalam forum Urban Climate Forum 2026 di Jakarta. Menurut Agustina, kehadiran transportasi publik harus diposisikan secara mutlak untuk memenuhi kebutuhan mobilitas warga sekaligus menjadi instrumen penting dalam kerangka pembangunan kota jangka panjang.

Komitmen pembiayaan layanan publik ini diperkuat melalui alokasi anggaran operasional minimal sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang. Kebijakan tersebut secara resmi tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

“Perda ini menegaskan posisi Trans Semarang sebagai sebuah layanan, bukan bisnis,” kata Agustina, Rabu (16/9/2026).

Ia memaparkan bahwa struktur tarif resmi Trans Semarang dipatok terjangkau, yakni Rp3.500 untuk pembayaran nontunai dan Rp4.000 untuk pembayaran tunai. Sementara itu, tarif khusus sebesar Rp1.000 diberlakukan bagi pelajar, mahasiswa, penyandang disabilitas, warga lanjut usia di atas 60 tahun, serta para veteran.

Sejak beroperasi pada tahun 2009 dengan dukungan awal dari pemerintah pusat, Trans Semarang terus berbenah, mulai dari aspek keselamatan, optimalisasi rute, hingga kelayakan armada. Dalam pola pengelolaannya, sebagian besar bus yang beroperasi merupakan milik pihak ketiga yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memfasilitasi skema kerja sama tersebut, termasuk bertindak sebagai penjamin bagi pihak ketiga dalam mengakses permodalan perbankan.

Guna menjaga standar pelayanan prima, Pemkot Semarang menerapkan aturan ketat terkait batas usia operasional armada. Bus yang telah berusia di atas 10 tahun dan tidak diremajakan oleh pengelolanya dipastikan tidak akan diperpanjang masa kontrak kerjanya.

“Ada 132 bus berusia di atas 10 tahun yang akan kami ganti, dan dua di antaranya disiapkan menggunakan bus listrik,” ungkap Agustina.

Ia bahkan berseloroh bahwa kondisi sejumlah bus tua yang sempat mengeluarkan asap hitam pekat membuat moda transportasi tersebut mendapat julukan “cumi-cumi darat” dari warga.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Selain mengganti armada tua, Agustina mendorong agar bus-bus pengganti beralih menggunakan teknologi ramah lingkungan berbasis listrik. Langkah strategis ini dinilai sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim di perkotaan.

“Kami terus dorong agar armada pengganti untuk bus berusia di atas 10 tahun ini menggunakan bus listrik,” ujarnya.

Sebagai pelengkap, desain armada baru juga akan dirancang secara inklusif dengan memprioritaskan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga Trans Semarang dapat diakses secara aman dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat.

Quote