Pekerja Anak di Bawah Umur Tidak Dapat Dibenarkan!

Ada beberapa titik jalan poros Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), banyak pekerja anak bawah umur.
Jum'at, 13 Mei 2022 10:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Kuala Kurun, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi menegaskan pekerja anak di bawah umur dan eksploitasi anak untuk meminta-minta di jalan tidak dapat dibenarkan, sebab membahayakan jiwa anak itu sendiri.

Baca:Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Ia mencontohkan ada beberapa titik jalan poros Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akhir-akhir ini banyak pekerja anak di bawah umur. Biasanya pekerja anak itu terutama berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sepang hingga Manuhing Raya.

Anak-anak di bawah umur mengharapkan pemberian dari supir-supir truk dan kendaraan umum yang sedang melintas. Para pekerja anak di bawah umur ini ada yang masih bersekolah dan sudah putus sekolah.

Saya sangat prihatin. Orang tua harus melarang anak-anaknya mencari nafkah yang masih di bawah umur. Dari perlakuan ini tidak benarkan, karena sudah ada Undang-Undangnya yang mangatur, yakni Nomor 35 Tahun 2014, tegas Lily, Kamis (12/5).

Baca juga :