Penerapan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Belum Maksimal

Salah satu poin UU Pangan yang tidak dilaksanakan dengan benar terkait dengan masalah impor. 
Jum'at, 03 Mei 2019 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar menyoroti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan belum dilaksanakan dengan maksimal

Salah satu poin UU Pangan yang tidak dilaksanakan dengan benar terkait dengan masalah impor.

Baca:Karolin Harap Landak Jadi Lumbung Padi di Kalimantan Barat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang seharusnya hanya bertugas dalam masalah administrasi dalam urusan tersebut, justru merasa berhak mengeluarkan rekomendasi impor. Alhasil, impor pangan terkadang tidak terkendali.

Undang-Undang Pangan kan sudah mengatur, untuk penyediaan pangan nasional, itu tanggung jawab sepenuhnya Kementan (Kementerian Pertanian). Kalau kemudian terjadi impor, ya itu karena ada rekomendasi dari Kementan. Jangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memutuskan, kata Mindo, di Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga :