Peserta BPJS Mandiri Pindah PBI, Ini Permintaan Rudy

Peserta BPJS mandiri yang tidak bisa membayar premi menandakan warga tersebut tidak mampu melunasi tagihan.
Minggu, 17 November 2019 13:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Solo, Gesuri.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memutihkan tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang migrasi menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Kalau diikutkan PBI dan Pemkot sudah membayar ya harus berlaku (aktif), jangan menghitung tunggakan, ujar Rudy, baru-baru ini.

Rudy menambahkan, peserta BPJS mandiri yang tidak bisa membayar premi menandakan warga tersebut tidak mampu melunasi tagihan.

Kami tidak mau berurusan dengan tunggakannya. Ya, BPJS sendiri dong, dia daftar baru kok, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan. Peserta mandiri yang mau beralih ke PBI, enggak boleh kalau suruh melunasi dulu, buat makan saja tidak bisa kok masak disuruh melunasi, kata Rudy.

Baca juga :