Surabaya, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan harus diperkuat mulai dari layanan medis dasar hingga tahap pemulihan akhir. Penegasan ini disampaikan Untari dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, Selasa (25/11/2025).
Untari menyoroti bahwa visum et repertum masih menjadi hambatan bagi banyak korban karena biayanya yang tidak terjangkau. Karena itu, Komisi E memperjuangkan agar 14 rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan memberikan layanan visum dan pemeriksaan penunjang seperti tes DNA secara gratis, sepenuhnya dibiayai APBD.
Kalau ada kejadian seperti visum, DNA, itu harus gratis dan dibiayai APBD. Utamanya bagi warga miskin dan pra-sejahtera, tidak boleh ditarik biaya apa pun, tegas Untari.
Selain memastikan penanganan awal, Untari menekankan pentingnya penanganan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa perlindungan korban tidak boleh berhenti di tahap pelaporan. Raperda ini diarahkan untuk menjamin penanganan hingga tahap terminasi yang meliputi rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, hingga pemulihan ekonomi.
Dalam Raperda ini kami berusaha memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak hingga pasca-kejadian, baik rehabilitasi sosial hingga ekonomi, ujarnya.