Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Magetan Ingatkan Kepala Dinas Pahami Fungsi DPRD

DPRD menjalankan fungsi representasi rakyat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang merupakan aspirasi riil masyarakat

Fraksi PDI Perjuangan Magetan Ingatkan Kepala Dinas Pahami Fungsi DPRD
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono - Foto: Istimewa

Magetan, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono atau yang akrab disapa Wiling, menegaskan pentingnya seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan memahami keberadaan dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat.

“Pejabat kepala dinas harus memahami posisi DPRD, karena DPRD memiliki tanggung jawab terhadap konstituen melalui pokir yang berasal dari kebutuhan nyata masyarakat,” kata Wiling, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi representasi rakyat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang merupakan aspirasi riil masyarakat dan wajib menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Wiling juga menyoroti kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan. 

Menurutnya, mutasi ASN merupakan bagian penting dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier pegawai, sepanjang dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi.

“Mutasi seharusnya menempatkan ASN pada jabatan yang sesuai dengan disiplin ilmu, kompetensi, dan profesionalisme, sehingga produktivitas kerja meningkat dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Wiling, menolak keras praktik mutasi ASN yang sarat kepentingan politik. Ia mengingatkan agar mutasi tidak dijadikan alat balas budi politik bagi pihak yang mendukung kepala daerah saat pemilihan kepala daerah, maupun sebagai bentuk dendam politik terhadap pejabat yang tidak sejalan secara politik.

“Mutasi tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal, hubungan kekerabatan, pertemanan, atau pertimbangan politik praktis lainnya,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh apabila mutasi dilakukan sesuai prinsip merit sistem, yakni kesesuaian kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Wiling menambahkan, mutasi yang dilakukan secara objektif akan mendukung pencapaian target kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang selaras dengan RPJMD Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Seluruh proses mutasi juga harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019, serta regulasi Kementerian PAN-RB, termasuk KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Prinsip kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, dan pola karier harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan mutasi ASN di Magetan,” pungkasnya.

 

Quote