Jakarta, Gesuri.id - Kegiatan kunjungan kerja (Kunker) anggota DPR RI Komisi III, Sudin S.E, digelar di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025), dan diwakili Tenaga Ahli DPR RI, Donald Harris Sihotang.
Kunker ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga.
Dalam paparannya, Donald menjelaskan beberapa isu prioritas yang tengah dibahas di Komisi III DPR, salah satunya mengenai penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kami ingin masyarakat paham perubahan sistem hukum, khususnya terkait KUHAP baru yang mulai berlaku tahun ini, ujar Donald, dikutip Rabu (26/11).
Ia juga menekankan penerapan restorative justice, yang kini semakin sering digunakan dalam penyelesaian perkara tertentu.