Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

Oleh: Ketua Fraksi PDI Perjuangaan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.
Selasa, 24 Februari 2026 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pembangunan Alun-Alun Kepanjen bukan proyek selera, bukan pula hiasan janji politik. Ia adalah perintah hukum yang tertulis tegas dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 20252030, sebuah dokumen perencanaan yang berstatus Peraturan Daerah dan mengikat seluruh jajaran birokrasi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perlu dibangun, melainkan mengapa perintah itu belum juga bergerak menjadi kerja nyata.

Di titik inilah publik wajar menoleh pada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sebab dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda bukan pengikut iring-iringan kekuasaan. Ia adalah pengendali administrasi, koordinator perencanaan, dan penjaga agar RPJMD benar-benar turun ke RKPD, KUAPPAS, hingga APBD. Jika Alun-Alun Kepanjen belum memiliki blueprint, lokasi pasti, dan peta pengadaan lahan, maka yang macet bukan kebijakan, melainkan fungsi administrasi.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sudah sangat terang: RPJMD menjadi pedoman RKPD, dan RKPD wajib menjadi dasar APBD. Jika mata rantai ini terputus, kegagalan itu bukan politis, tetapi administratif. Dan wilayah administratif adalah domain Sekda, bukan domain bayangan.

Ironinya, Kepanjen telah ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten Malang melalui Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2008. Namun hingga kini, ibu kota ini bahkan belum memiliki alun-alun sebagai ruang publik utama. Ini bukan sekadar soal simbol kota, melainkan indikator lemahnya keberanian birokrasi dalam menerjemahkan rencana menjadi tindakan.

Baca:My Esti Desak BPS Perkuat Koordinasi

Baca juga :