Jakarta, Gesuri.id - Kesaksian sejumlah dosen non-ASN tentang profesinya dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi menyita perhatian publik. Ada yang mengisahkan bagaimana gelar doktor diraih melalui perjuangan bertahun-tahun, tetapi penghargaan yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab akademik yang dipikul. Dalam persidangan MK, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyampaikan bahwa 76,7% dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah UMR. Kesaksian itu mudah mengundang empati. Namun, berhenti pada empati berarti mengabaikan persoalan yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan.
Kesaksian para dosen di ruang sidang itu sesungguhnya mencerminkan persoalan yang telah lama dihadapi pendidikan tinggi Indonesia. Temuan Tim Jurnalisme Data Kompas memperkuat gambaran tersebut. Beban kerja dosen meningkat sekitar 16 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, sementara 64 persen dosen mengaku bekerja lebih banyak. Pada saat yang sama, pertumbuhan jumlah dosen di perguruan tinggi negeri melambat dari 5,4 persen pada 2018/2019 menjadi hanya 1,2 persen pada 2022/2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan dosen telah melampaui isu kesejahteraan individu dan mulai menyentuh keberlanjutan profesi akademik di Indonesia. Memang, tidak semua dosen berada dalam kondisi yang sama. Sebagian berhasil membangun kesejahteraan melalui kepakaran yang membuka berbagai peluang profesional di luar kampus.
Keberhasilan tersebut patut diapresiasi sebagai buah dari kompetensi, dedikasi, reputasi akademik, dan jejaring profesional yang dibangun melalui proses panjang. Namun, kualitas pendidikan tinggi tidak boleh bergantung pada keberhasilan segelintir individu semata. Perguruan tinggi membutuhkan sistem yang menjamin setiap dosen memperoleh penghidupan yang layak, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab akademiknya.
Di sinilah persoalan tersebut memperoleh makna yang lebih mendasar. Yang dipersoalkan bukan semata kesejahteraan dosen, melainkan kesungguhan negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan kampus, perluasan akses pendidikan tinggi, atau peningkatan daya saing global.