Ikuti Kami

Diah Fitri Maryani: Perubahan Perda Pendidikan Jabar Adaptif dan Selaras dengan Aturan Pusat

"Ini perlu diperhatikan untuk menghindari tumpang tindih regulasi," kata Diah.

Diah Fitri Maryani: Perubahan Perda Pendidikan Jabar Adaptif dan Selaras dengan Aturan Pusat
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Provinsi Jawa Barat mulai melakukan pendalaman awal terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan guna memastikan regulasi yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan zaman dan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

"Ini perlu diperhatikan untuk menghindari tumpang tindih regulasi," kata Diah, dikutip Selasa (7/7/2026). 

Menurut Diah, pembahasan awal Pansus XIV mencakup sejumlah isu krusial, di antaranya penguatan kolaborasi lintas sektor serta sinkronisasi substansi perubahan perda dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Ia menjelaskan, proses pendalaman dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Setda Jawa Barat, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik.

Selain itu, Pansus XIV juga menyepakati strategi penyusunan yang fleksibel dan penuh kehati-hatian. Langkah tersebut diambil karena saat ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam proses penyusunan ulang, sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga direncanakan akan direvisi.

Diah menegaskan, sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat menjadi perhatian utama agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan komitmen Pansus XIV untuk menjaga keselarasan hukum. Karena itu, setiap substansi dalam rancangan perda yang berpotensi bertentangan dengan regulasi pusat tidak akan dibahas lebih lanjut hingga terdapat kejelasan resmi dari pemerintah pusat.

Melalui pendekatan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat optimistis perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan akan menjadi payung hukum yang kuat, adaptif, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat Jawa Barat.

Quote