Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa, menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah terkatung-katung selama hampir 18 tahun dan mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan.
Menurut Kariyasa, adat merupakan akar sejarah bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang hidup mereka.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Jangan ada lagi perampasan tanah adat secara sepihak oleh siapa pun, terlebih oleh negara. Aspirasi masyarakat adat harus didengar dan jangan pernah dibungkam. Nilai-nilai perlindungan itulah yang harus tertuang dalam RUU Masyarakat Adat dan diperjuangkan bersama oleh pemerintah maupun DPR RI, ujar Kariyasa.