Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa, menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah terkatung-katung selama hampir 18 tahun dan mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan.
Menurut Kariyasa, adat merupakan akar sejarah bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang hidup mereka.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
"Jangan ada lagi perampasan tanah adat secara sepihak oleh siapa pun, terlebih oleh negara. Aspirasi masyarakat adat harus didengar dan jangan pernah dibungkam. Nilai-nilai perlindungan itulah yang harus tertuang dalam RUU Masyarakat Adat dan diperjuangkan bersama oleh pemerintah maupun DPR RI," ujar Kariyasa.
Kariyasa mengapresiasi sinyal positif dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kementerian Kebudayaan yang memberikan dukungan penuh agar rancangan regulasi ini bisa segera diundangkan. Baginya, komitmen dari kedua kementerian tersebut menjadi angin segar bagi kelanjutan pembahasan undang-undang yang didasarkan pada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya sejumlah persoalan krusial yang selama ini ditengarai menjadi batu sandungan dalam pengesahan RUU tersebut. Salah satu isu utama yang kerap memicu perdebatan adalah rentetan pelanggaran HAM di wilayah adat.
"Kendala yang menghambat disahkannya undang-undang ini sering kali bersinggungan dengan masalah HAM, seperti konflik agraria berupa perampasan wilayah adat. Banyak wilayah adat yang diambil alih, sering kali melibatkan investor, tanpa ada perlindungan yang nyata bagi masyarakat hukum adat setempat," jelasnya.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Selain persoalan agraria, Kariyasa juga menyoroti maraknya tindakan kriminalisasi yang menyasar warga adat serta para aktivis pembela HAM yang berjuang di garda terdepan.
Melalui momentum ini, ia mendorong adanya pendalaman materi yang lebih spesifik. Ia berharap regulasi yang dilahirkan nanti memuat pasal-pasal yang secara konkret mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai akar persoalan di lapangan.
"Kami ingin dalam implementasi riilnya nanti, pasal-pasal yang dirumuskan dapat teridentifikasi dengan jelas untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, di samping mengakomodasi kepentingan masyarakat adat lainnya," pungkas Kariyasa.

















































































