Bandung, Gesuri.id - Persatuan Alumnni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Jendral DPP PA GMNI,Abdy Yuhana menegaskan pembongkaran tersebut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan.
Pihaknya mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca:Putra Kecam Keras PembongkaranRumah Bung Karnodi Padang