Ikuti Kami

Putra Kecam Keras Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang

Putra juga mengkritisi Pemerintah Kota Padang yang seolah membiarkan peristiiwa pembongkaran rumah bersejarah itu terjadi.

Putra Kecam Keras Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengecam keras pembongkaran rumah bersejarah Presiden Pertama RI, Soekarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Bahkan Politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritisi Pemerintah Kota Padang yang seolah membiarkan peristiiwa pembongkaran rumah bersejarah itu terjadi.

Cagar budaya yang dibongkar itu adalah Rumah Ema Idham di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Dan lokasi cagar budaya itu nyaris berhadapan dengan rumah dinas Wali Kota Padang. 

Baca: Putra Minta Keberhasilan Qatar Dapat Ditiru Indonesia

"Saya mengecam akan aksi pembongkaran rumah sejarah Bung Karno dan saya juga mengkritisi sikap Pemerintah kota Padang yang tidak menjalankan tugasnya (pengawasan, red)" tegas Putra, Rabu (15/2). 

Dikutip melalui laman kebudayaan. Kemdikbud.go.id, rumah Ema Idham pernah ditempati Soekarno selama tiga bulan pada tahun 1942.

Soekarno pernah menggunakan rumah ini sebagai tempat menghimpun kekuatan untuk melawan penjajah. 

Berdasarkan laman Kompas.id, sebelumnya rumah ini dijadikan sebuah kafe, yang bernama Tiji Cafe. Namun kafe tersebut sudah ditutup. Saat ini, lahan bekas cagar budaya itu terlihat dikelilingi pagar seng warna merah dan biru setinggi sekitar 2 meter.

Adapun bangunan rumah sudah rata dengan tanah. Hanya material sisa penghancuran yang terlihat.

Baca: Putra: Jadikan Anak Muda Pemimpin, Bukan Komoditas Pemilu

Suryadi (76), warga sekitar, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar dengan ekskavator sekitar tiga pekan lalu.

Rumah Ema Idham ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998, 26 Januari 1998 tentang Penetapan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang. 

Rumah Ema Idham juga tercatat ke dalam inventaris hasil pendataan dengan nomor 33/BCB-TB/A/01/2007.

Quote