Ikuti Kami

Menyoal Likuiditas Pasar Karbon, Endro S. Yahman: Perdagangan Karbon Bukan Greenwashing, Tapi Keadilan Ekologis

Endro menegaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon tak boleh disederhanakan sebagai sekadar upaya pencitraan (greenwashing).

Menyoal Likuiditas Pasar Karbon, Endro S. Yahman: Perdagangan Karbon Bukan Greenwashing, Tapi Keadilan Ekologis
Politisi sekaligus pemerhati lingkungan, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Menanggapi pandangan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait minimnya likuiditas dan risiko greenwashing dalam pasar karbon Indonesia, politisi sekaligus pemerhati lingkungan, Endro S. Yahman, memberikan catatan kritis. 

Ia menegaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon (carbon trading) tidak boleh disederhanakan sebagai sekadar upaya pencitraan atau greenwashing.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani 

Menurut Endro, terdapat kekeliruan logika jika pembelian kredit karbon oleh perusahaan dianggap hanya untuk membangun citra ramah lingkungan tanpa perubahan operasional. Ia menjelaskan bahwa filosofi dasar perdagangan karbon justru terletak pada tuntutan keadilan bagi negara berkembang yang menjadi lokasi penyerapan karbon (carbon capture).

“Logika perdagangan karbon memang seperti itu, bukan greenwashing. Ini adalah instrumen agar negara-negara maju yang industrinya menghasilkan polusi memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang memikul beban perawatan ekologis,” ujar Endro S. Yahman.

Endro menekankan bahwa selama ini mekanisme pelestarian hutan seringkali dianggap tidak adil karena kurangnya insentif bagi mereka yang melakukan forestasi (penghutanan kembali). Dengan adanya bursa karbon, hasil penjualan kredit tersebut diharapkan dapat dikelola kembali untuk pelestarian hutan, bukan semata-mata menjadi penerimaan negara atau daerah secara umum.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

“Negara maju sebagai pihak pencemar (polluters) membeli kredit karbon karena industri mereka tidak mampu menurunkan emisi udara secara instan. Ini adalah logika bisnis karbon yang berkeadilan dan merupakan bagian dari ekonomi hijau yang sudah menjadi kesepakatan dunia melalui Paris Agreement,” tambahnya.

Terkait pernyataan akademisi UBL mengenai risiko greenwashing, Endro meluruskan bahwa jika perusahaan menyisihkan dana untuk membiayai program penangkapan karbon melalui konservasi lahan kritis, hal itu memang berdampak pada citra positif (image hijau) di perdagangan internasional.

Namun, menurutnya, hal tersebut bukan sekadar polesan citra, melainkan syarat strategis untuk mempermudah akses pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang kini semakin memperketat standar lingkungan.

“Jadi sekali lagi, ini bukan sekadar memperbaiki citra. Ini adalah mekanisme yang diakui PBB untuk memastikan siapa yang memelihara ekosistem mendapatkan haknya, sementara yang mencemari harus membayar kompensasinya,” tegas Endro.

Sebelumnya, akademisi UBL menilai pasar karbon di Indonesia masih lesu dan memiliki likuiditas rendah. Meski demikian, pernyataan Endro S. Yahman ini memberikan perspektif baru bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya diukur dari volume transaksi, tetapi dari sejauh mana instrumen ini mampu mewujudkan keadilan ekologis bagi kawasan-kawasan penyangga oksigen dunia seperti Indonesia.

Quote